KPU Perpanjang Waktu Pengurusan Surat Pemilih Pindahan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya agar partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada pemilu 2019 bisa terjamin. Upaya tersebut salah satunya dengan memberikan masa perpanjangan bagi pemilih pindahan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, lembaganya membuka pendaftaran bagi pemilih pindahan sejak 28 Maret sampai H-7 pemungutan suara. Namun, hal itu hanya berlaku bagi pemilih dengan kategori tertentu untuk mengurus surat pemilih pindahan ke TPS yang dituju.
"Tapi pindah memilihnya itu sesuai dengan kondisi tertentu tadi. Kondisi tertentu itu apa?Sakit, di lapas, karena tugas," ujarnya dikutip dari sindonews.com, Jumat, 29 Maret 2019.
Sementara itu, terkait status Mahasiswa yang berada di daerah tertentu, Arief mengatakan undang-undang tidak menyatakan secara eksplisit mengenai hal itu. Yang jelas, lanjutnya, Mahasiswa masuk dalam kategori bertugas di wilayah lain.
"Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu," tuturnya.
Arief menegaskan, KPU akan menerjemahkan persoalan tersebut dalam peraturan KPU (PKPU). Tapi, diluar kategori tersebut tidak boleh mengurus surat pemilih pindahan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Wali Kota Mojokerto Buka Perkemahan Wirakarya, Fokus Benahi Rumah Warga
-
Real Madrid ke Semifinal Piala Dunia Antarklub Usai Menang Lawan Borussia Dortmund
-
Gubernur Iqbal Soroti Absennya Putra Daerah NTB Di Jajaran Komisaris ITDC
-
Komisi VI DPR RI Dukung Danantara Larang Pergantian Direksi 52 BUMN
-
Atraksi Pencak Silat dan Seni Tari di CFD Jakarta Pecahkan Rekor MURI