KPU Perpanjang Waktu Pengurusan Surat Pemilih Pindahan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya agar partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih pada pemilu 2019 bisa terjamin. Upaya tersebut salah satunya dengan memberikan masa perpanjangan bagi pemilih pindahan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, lembaganya membuka pendaftaran bagi pemilih pindahan sejak 28 Maret sampai H-7 pemungutan suara. Namun, hal itu hanya berlaku bagi pemilih dengan kategori tertentu untuk mengurus surat pemilih pindahan ke TPS yang dituju.
"Tapi pindah memilihnya itu sesuai dengan kondisi tertentu tadi. Kondisi tertentu itu apa?Sakit, di lapas, karena tugas," ujarnya dikutip dari sindonews.com, Jumat, 29 Maret 2019.
Sementara itu, terkait status Mahasiswa yang berada di daerah tertentu, Arief mengatakan undang-undang tidak menyatakan secara eksplisit mengenai hal itu. Yang jelas, lanjutnya, Mahasiswa masuk dalam kategori bertugas di wilayah lain.
"Kan ada pegawai-pegawai yang ditugaskan sekolah, jadi bisa juga karena persoalan begitu," tuturnya.
Arief menegaskan, KPU akan menerjemahkan persoalan tersebut dalam peraturan KPU (PKPU). Tapi, diluar kategori tersebut tidak boleh mengurus surat pemilih pindahan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Gubernur Banten Andra Soni Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi di Tangsel
-
Ajak Semua Pihak Saling Bantu, Gubernur NTB Tinjau Langsung Banjir Mataram
-
Gubernur Pramono: Pengerukan Kali Jadi Prioritas Pemprov Jakarta
-
Pandalungan Festival Jadi Panggung Budaya dan UMKM Jember
-
Dede Yusuf Minta KPU dan Bawaslu Gencarkan Pendidikan Politik Pemilih Pemula