Tompi dan Gerung Jadi Saksi, Ratna: Enggak Perlu, Saya Sudah Ngaku Bohong

| Selasa, 23/04/2019 12:19 WIB
Tompi dan Gerung Jadi Saksi, Ratna: Enggak Perlu, Saya Sudah Ngaku Bohong Ratna Sarumpaet (foto: @PartaiSocmed)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Selasa 23 April 2019 pagi ini.

Dalam sidang ke sepuluh kali ini, PN Jaksel akan mengumpulkan keterangan saksi dari dua orang yakni penyanyi sekaligus dokter bedah estetika Tompi dan Rocky Gerung.

Menanggapi kehadiran dua saksi itu, Ratna berpendapat bahwa sidang tak perlu menghadirkan mereka. Hal ini karena Ratna telah mengakui kebohongan.

"Sebenarnya enggak perlu, mereka itu kan sebenarnya sesuatu yang sudah saya akui dan sudah selesai. Itu kan soal kebohongan kan, kebohongan sudah saya akui, jadi ngapain lagi dibuktiin," kata Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa 23 April 2019.

Ratna menilai, dengan dihadirkannya Rocky dan Tompi hanya menjadi hambatan dan memperulur proses persidangannya. Nantinya ia berharap jika persidangan kali ini langsung membahas inti permasalahan.

"Ya kalau menurut logika saya, ini kayak memperpanjang-panjang aja gitu. Kenapa nggak langsung ke kasusnya aja, kasusnya kan keonaran, mestinya langsung ke situ jangan ke sana, kemari," ujar dia.

"Harapanya segera dibebaskan," sambungnya sembari tertawa.

Sidang hari ini merupakan pemanggilan terakhir bagi keduanya, karena dalam dua sidang sebelumnya, baik Tompi maupun Rocky Gerung belum bisa hadir memenuhi panggilan PN Jaksel.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet disebut telah dianiaya oleh dua orang lelaki hingga wajahnya lebam pada Oktober 2018. Setelah dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya, ternyata penyebab wajah babak belur yang dialami Ratna bukan dianiaya melainkan imbas setelah melakukan operasi sedot lemak.

Akibat ulahnya itu, Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tags : Ratna Sarumpaet , Hoax , Tompi

Berita Terkait