Paripurna Sepakat Revisi UU MD3 Jadi Usul DPR

| Jum'at, 06/09/2019 07:01 WIB
Paripurna Sepakat Revisi UU MD3 Jadi Usul DPR Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, atau dikenal dengan UU MD3 menjadi usul DPR RI.

Sebelumnya, sepuluh juru bicara dari sepuluh fraksi yang ada di DPR RI menyampaikan pandangan tertulis fraksinya masing-masing. Usai menyampaikan pandangan, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya Rapat Paripurna langsung meminta persetujuan seluruh Anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

“Apakah pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) dapat disetujui menjadi RUU usulan DPR RI,” tanya Utut yang disambut jawaban “setuju” dari seluruh Anggota Dewan yang hadir di Ruang Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019.

Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang

Selanjutnya, lanjut Utut, RUU usul Baleg DPR RI tentang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD (MD3) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Adapun kesepuluh juru bicara fraksi yang hadir menyerahkan pendapat dan pandangan fraksi atas usul revisi RUU tersebut adalah Eva Kusuma Sundari (Fraksi PDI-Perjuangan dan Endang Maria Astuti (Fraksi Partai Golkar). Berikutnya, Sodik Mujahid (Fraksi Partai Gerindra), Didik Mukrianto (Fraksi Partai Demokrat), Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN), Neng Eem Marhamah Zulfa (Fraksi PKB), Ledia Hanifa Amaliah (Fraksi PKS), Irgan Chairul Mahfiz (Fraksi PPP), Taufiqulhadi (Fraksi NasDem), dan Sudiro Asno (Fraksi Partai Hanura).

Selain itu, Rapat Paripurna ini juga menyetujui usulan Baleg DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi usul DPR RI. Persetujuan ini diambil setelah sepuluh fraksi di DPR RI menyerahkan pandangan tertulisnya kepada Pimpinan Rapat Paripurna. 

Tags : Rapat Paripurna , UU MD3 , DPR RI

Berita Terkait