Sistem SPBE Hadirkan Babak Baru Tata Kelola Pemerintahan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan Teknik evaluasi internal penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Setjen dan BK DPR RI tahun 2019 di Jakarta, Jumat 6 September 2019.
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Administrasi Setjen dan BK DPR RI Nunu Nugraha Kuswara mengatakan, Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan babak baru bagi tata kelola atau manajemen pemerintahan di Indonesia.
"Berdasarkan kebijakan tersebut seluruh instansi pemerintah wajib menerapkan SPBE atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-government,” jelas Nunu Nugraha Kuswara.
Dalam pelaksanaanya, lanjut Nunu, perlu dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan agar mengetahui sejauh mana kemajuan dari penerapa sistem tersebut.
"Penilaian penerapan SPBE didasarkan pada informasi yang diperoleh dari tiap-tiap unit kerja melalui kegiatan evaluasi mandiri dan wawancara yang dibuktikan dengan data dan dokumen pendukung,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis