Jokowi Tak Kunjung Terbitkan Perppu, RUU KPK Berlaku Hari Ini?

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berlaku hari ini, Kamis 17 Oktober 2019.
Hal ini terjadi lantaran Presiden Joko Widodo hingga saat ini tak kunjung menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Jokowi seharusnya sudah menerbitkan Perppu sesuai dengan tuntutan mahasiswa saat menggelar aksi demonstrasi dan bertandang ke istana, yaitu Senin 14 Oktober 2019.
Namun sampai saat ini Jokowi masih bergeming. Dia tak kunjung pula memberi sikap jelas atas tuntutan mahasiswa tersebut.
Karena itu,mahasiswa dari berbagai elemen kampus dan organisasi berencana kembali menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara, Kamis 17 Oktober 2019.
Koordinator Pusat Aliansi BEM Seluruh Indonesia Muhammad Nurdiyansyah, seperti dilansir CNN Indonesia mengonfirmasi demo tersebut.
Aksi mahasiswa bertajuk #TuntaskanDemokrasi itu akan digelar pada pukul 13.00 WIB dimulai dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas dan berakhir di depan Istana Negara.
Melalui aksi ini mahasiswa akan menuntut kembali agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu KPK.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Filipina 1-0, Timnas Indonesia Pimpin Klasemen Grup A Piala AFF U-23 2025
-
Oknum Dukcapil Diduga Terlibat Perdagangan Bayi, Komisi II Desak Kemdagri Audit Internal
-
Bupati Meranti Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Apkasi
-
Zita Anjani Beri Nilai Sempurna untuk Banyuwangi sebagai Destinasi Unggulan
-
Pengusaha Tertarik EBT, Gubernur Andra Soni: Banten Terbuka Untuk Investasi