Soal `Omnibus Law`, DPR RI Minta Masukan Pakar Hukum

| Selasa, 05/11/2019 15:24 WIB
Soal `Omnibus Law`, DPR RI Minta Masukan Pakar Hukum Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Mulatazam memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar Hukum, Senin (4/11). (Foto: dprgoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Omnibus law yang kini sedang jadi perbincangan menarik di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus didalami urgensinya seiring desakan Pemerintah untuk merumuskan omnibus law pada sektor investasi. Untuk menyusun omnibus law butuh pemetaan lebih dalam atas semua regulasi yang ingin diintegrasikan ke dalam satu rumusan Undang-Undang (UU).

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg dengan para pakar hukum, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2019. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam ini menghadirkan pakar hukum dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi.

Baleg DPR RI membutuhkan masukan yang orisinal sebelum merespon permintaan Pemerintah soal merumuskan omnibus law. Konsep omnibus law ini disampaikan Presiden Jokowi Widodo dalam pidato pelantikannya, 20 Oktober 2019 lalu.

“Kami ingin mendapatkan pandangan dari ahli tentang omnibus law ini. Bagaimana menyusun dan apakah sudah ada contoh omnibus law di Indonesia,” kata Ibnu.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari memaparkan, masalah di Indonesia sebetulnya bukan banyaknya (gemuk) regulasi dan ingin dirumuskan menjadi omnibus law, tapi persoalannya lebih pada tumpang tindih atau disharmoni regulasi. Untuk itu, kalau pun ingin mempraktikkan omnibus law perlu pemetaan dulu mana saja regulasi sektoral yang terlalu gemuk sehingga masuk konsep omnibus law.

Indonesia sendiri, sambung Feri, bukan tidak pernah mempraktikkan omnibus law. Menurutnya KUHP adalah contoh konkret omnibus law. Namun, omnibus law berbeda dengan payung hukum.

“Sasaran omnibus law adalah perubahan, pencabutan, atau pemberlakuan beberapa karakteristik dari sejumlah fakta yang terkait, tapi terpisahkan oleh peraturan perundang-undangan dalam berbagai lingkup yang diaturnya,” urainya. 

Tags : DPR RI , Omnibus Law , Payung Hukum , UU