Selama 11 Bulan, BPOM Berhasil Ungkap 96 Kasus Kosmetik Ilegal

| Selasa, 12/11/2019 16:43 WIB
Selama 11 Bulan, BPOM Berhasil Ungkap 96 Kasus Kosmetik Ilegal Ilustrasi pemusnahan kosmetik ilegal oleh BPOM (foto Twitter @BPOM_RI)

SURABAYA, RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengungkap sebanyak 96 kasus peredaran kasus kosmetik ilegal senilai Rp58,9 miliar selama 11 bulan, terhitung sejak Januari hingga November 2019.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini berujar, pengungkapan kasus tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

"Ada tren peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu," ujarnya seperti dilansir Antara di Surabaya, Selasa 12 November 2019.

Ia menjelaskan, meningkatnya jumlah kosmetik ilegal di Indonesia tak terlepas dari kebijakan di perbatasan, di mana produk yang tak berizin dapat masuk meskipun perizinannya menyusul.

"Ada kebijakan post border, di mana produk bisa masuk, tapi izinnya menyusul. Selain itu, juga ada kemudahan untuk memasarkan produk. Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal," ucapnya.

Adapun kasus kosmetik yang paling banyak ditangani BPOM adalah kosmetik yang dicampur bahan obat serta tidak punya izin produksi atau izin edar. Untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal, BPOM melakukan berbagai pencegahan seperti melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu, generasi milenial dan publik figur yang menjadi endorse, sebab follower-nya akan mengikuti.

"Artis biasanya jika meng-endorse maka follower-nya cepat membeli, seperti kasusnya di Kediri. Akhirnya kami memberikan sosialasi melalui PARFI dan disiarkan ke seluruh TV yang diharapkan artis bisa menyadari, jika meng-endorse barang legal saja," katanya.

Mayagustina menjelaskan untuk mengetahui suatu kosmetik ilegal atau bukan maka masyarakat hanya perlu membuka situs BPOM di Cek BPOM dan juga BPOM Mobile.

Di situs tersebut, kata dia, BPOM memberikan petunjuk terkait ilegal atau tidak suatu kosmetik.

"Caranya melalui cek BPOM, BPOM mobile. Melihat fisiknya ada izin edar atau tidak. Artis diminta mengecek itu dulu sebelum melakukan endorse," tuturnya.

Tidak hanya publik fugur, pada generasi milenial BPOM juga gencar melakukan sosialisasi, antara lain menggunakan gawai di tangan akan mudah membeli kosmetik ilegal.

"Selain itu, karena generasi milenial akrab dengan gawai sehingga kami memberi tahu caranya. Dia bisa follow instagram dan menyebarkan ke temannya supaya tidak memilih kosmetik ilegal," ujarnya.

Tags : BPOM , Kosmetik , Ilegal

Berita Terkait