Anggota Fraksi PKB Wajib Buat Laporan Reses, yang Melanggar akan Disanksi

| Kamis, 19/12/2019 12:53 WIB
Anggota Fraksi PKB Wajib Buat Laporan Reses, yang Melanggar akan Disanksi Ketua Fraksi PKB, Cucun A Syamsurijal (dok Fraksi PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Cucun A. Syamsurijal meminta seluruh Anggota Fraksi PKB untuk membuat laporan kegiatan sepanjang reses DPR dimulai sejak 18 Desember 2019 - 10 Januari 2020.

Menurut Cucun, pihaknya telah membuat format pelaporan untuk mempermudah seluruh Anggota Fraksi PKB DPR RI melaporkan aktifitas reses mereka di Daerah Pemilihan masing-masing.

"Reses itu kita sudah disiapkan format laporan. Saya itu sekarang pengin membuat satu manajemen dapil yang mereka reses itu ketika lima tahun itu justru bukan laporan formal yang kita butuhkan," kata Cucun di Jakarta, Kamis, 19 Desember 2019.

Cucun menjelaskan, laporan reses tersebut sangat penting untuk memastikan setiap kegiatan dilakukan oleh masing-masing Anggota Fraksi PKB di Dapil bermanfaat dan tepat sasaran.

Dia tidak ingin Fraksi PKB terbuai dengan kegiatan yang justru tidak ada manfaatnya, baik untuk mereka sendiri, PKB maupun Nahdlatul Ulama (NU).

"Ketika yang hadir itu saat reses, misalnya, pengurus cabang Nahdlatul Ulama saya minta dilampirin lengkap bukti foto, tanggal pertemuan, absensinya, dan SK absensi itu sesuai dengan SK enggak," jelasnya.

Cucun juga memastikan akan menindak tegas setiap Anggota Fraksi PKB yang tidak mengoptimalkan kegiatan reses dan tidak melaporkannya kepada Fraksi.

Jika anggota melanggar, kata dia, maka Fraksi PKB memberi sanksi, baik berupa ringan berupa teguran, hingga sanksi berat berupa pemindahan komisi.

"Jelas (ada sanksi). Dalam obrolan (rapat fraksi) itu tidak boleh milih. Kita nanti yang pilihkan komisi mana yang paling tepat untuk yang tidak disiplin di partai. Teguran dulu, kemudian nanti sejauh mana tingkat mereka mengabaikan instruksi fraksi," jelasnya.

Tags : PKB , Fraksi PKB , Cucun A Syamsurijal , Reses