Komisi X Minta Pendidikan Non Formal Tidak Dihapus

| Selasa, 14/01/2020 17:01 WIB
Komisi X Minta Pendidikan Non Formal Tidak Dihapus Komisi X RDP dengan Forum LKP dan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se-Indonesia terkait Pendidikan Non Formal, Jakarta, Selasa (14/1). (Foto: twitter @DPR_RI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Eksistensi pendidikan non formal tetap dibutuhkan masyarakat, selain pendidikan formal. Pendidikan non formal sangat berkontribusi membantu masyarakat yang putus sekolah karena faktor ekonomi dan geografis.

Demikian disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komunitas pendidikan non formal di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2020.

Baca Juga: Syaiful Huda: Pendidikan Nasional Mestinya Berpijak pada Enam Syarat

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mengenai dihapusnya Ditjen PAUD dan Dikmas menjadi awal ancaman bagi penyelenggaraan pendidikan non formal, karena Ditjen ini juga membawahi Direktorat Kursus dan Pelatihan. Penghapusan itu merupakan buntut dari perampingan struktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa (Kemendikbud) menyusul nomenklatur baru penggabungan Diknas dan Ristek Dikti menjadi Kemendikbud.

“Kami melihat reaksi yang cukup luas dari masyarakat. Tanggal 8 Januari lalu Bapak Ibu menggelar aksi di depan Kemendikbud. Atas nama Komisi X kami mengapresiasi perjuangan Bapak Ibu sekalian,” ucap Syaiful.

Ada catatan penting dari Komisi X DPR RI, lanjut Syaiful, bahwa penyelenggaraan pendidikan masyarakat merupakan amanat Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. UU ini mengatur secara konkrit pendidikan non formal.

Jadi, menurut Syaiful, ada kontradiksi antara Perpres Nomor 82 Tahun 2019 dengan UU Sisdiknas. Perpres tersebut mengancam keberadaan lembaga pendidikan non formal. Padahal pendidikan non formal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Politisi PKB itu menegaskan, pendidikan non formal berkontribusi memenuhi kebutuhan masyarakat yang putus sekolah. Mereka yang kehilangan akses pendidikan formal bisa menempuh melalui program pendidikan paket A untuk SD, B untuk SMP, dan C untuk SMA.

“Pendidikan non formal mencakup pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan lain-lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik,” ujarnya.

Baca Juga: Syaiful Huda: Kurikulum Pendidikan Vokasi Harus Sesuai Kebutuhan Industri

Saat ini, jumlah satuan pendidikan non formal hampir mencapai 11.574. Dari jumlah itu, 11.222 merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta dan 352 adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) negeri. “Hampir 99 persen pendekatan pendidikannya melalui tatap muka. Karakter peserta didik non formal ini adalah pelaku seni, pegiat budaya, atlet, artis, dan buruh migran. Saya tidak bisa membayangkan kalau proses ini tidak bisa berjalan di kemudian hari,” tutup Syaiful.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Forum Pengelola LKP dan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se-Indonesia. Turut mendampingi dua Wakil Ketua Komisi X DPR RI, masing-masing Hetifah Sjaifudian dan Dede Yusuf.

Tags : Pendidikan Non Formal , DPR RI , Mendikbud

Berita Terkait