Dukung Helmy, Karyawan TVRI Layangkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Dewan Pengawas

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Helmy Yahya resmi diberhentikan dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Pemberhentian efektif mulai 16 Januari 2020.
“Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas KPP TVRI TVRI tentang memberhentikan dengan hormat Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur LPP TVRI mulai efektif tanggal 16 Januari 2020,” ungkap Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.
Atas pemberhentian tersebut, sejumlah karyawan TVRI mendukung langkah Helmy Yahya dengan melayangkan mosi tidak percaya kepada Dewas LPP TVRI.
“Dewan Pengawas LPP TVRI berniat mengerdilkan kembali TVRI. Kami karyawan dan karyawati TVRI menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dewan Pengawas TVRI,” kata perwakilan karyawan TVRI, Agil Samal di Jakarta, Jumat 17 Januari 2020.
Menurut Agil, Dewas LPP TVRI melakukan tindakan semena-mena dengan mencopot Helmy Yahya. Dewas juga tidak mempertimbangkan pencapaian yang dilakukan Helmy selama 2 tahun memimpin tv pelat merah tersebut, “Kami, karyawan dan karyawati LPP TVRI menilai Dewas LPP TVRI telah bertindak semena-mena,” tambahnya.
“Kami mohon agar pihak-pihak yang memberikan pertolongan kepada TVRI, Presiden Jokowi, Menkoinfo dan Komisi I DPR agar memberikan pertolongan terhadap TVRI saat ini. Kami telah didzalimi,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
PPATK Ungkap Ratusan NIK Penerima Bansos Terlibat Tipikor, Narkotika, Hingga Terorisme
-
Politisi PKB Nasim Khan Nilai Koperasi Mampu Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan
-
Gubernur Andra Soni Ungkap RPJMD Difokuskan ke Kemajuan Banten
-
Uji Coba Program Kapal Wisata Jakarta Disambut Antusias Warga
-
Iga Swiatek Capai Semifinal Pertamanya di Wimbledon