Polisi Tangkap Puluhan Orang Penimbun Masker dan Hand Sanitizer
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aparat kepolisian telah mengamankan 30 orang terkait Virus Korona (Covid-19). Mereka yang ditangkap terlibat kasus penimbunan masker dan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Virus Korona.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit menyatakan pihaknya saat ini sedang intensif menginterogasi 30 orang tersebut sekaligus mendalami dugaan keterlibatan lebih banyak tersangka lainnya.
“Saat ini ada kurang lebih 30 orang yang secara intensif kita mintai keterangan dan tentunya terkait dengan pelanggaran yang ada,” kata Listyo di Glodok, Jakarta Barat, Kamis, 5 Maret 2020.
Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan 25 kasus pelaku ditangkap karena menimbun masker dan hand sanitizer, serta 5 pelaku lainnya terkait hoaks Virus Korona.
"Seluruhnya ini 17 kasus di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks,"ungkap Asep di Mabes Polri.
Asep menambahkan, para pelaku penimbun masker akan dikenakan undang-undang perdagangan. Sebab, seharusnya mereka sebagai pedagang tak boleh melakukan penimbunan.
"Itu kita definisikan sebagai upaya penimbunan," tutur Asep.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis