Pemerintah Pusat Persilahkan Pemda Ajukan Status PSBB

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 menilai kebijakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat, oleh karena itu Pemerintah Daerah (Pemda) dipersilahkan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
“Aturan Physical Distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan COVID-19 saat ini perlu diperkuat karena dirasakan dalam beberapa hari terakhir masih didapatkan terkendala disiplin masyarakat sehingga perlu diperkuat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Ahmad Yurianto di Jakarta, Rabu 8 April 2020.
Menurut Yuri, sapaan akrabnya, dengan adanya kebijakan PSBB maka ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, “Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin,” tambahnya.
Yuri menejelaskan bahwa dalam hal ini Pemerintah meminta agar PSBB tidak dimaknai dengan pelarangan tapi pembatasan. PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.
“Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi,” ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Hanif Dhakiri Dukung Satgas Rokok Ilegal: Jaga Penerimaan Negara, Lindungi Industri Legal
-
Pusaka Negara Soroti Pernyataan Wamen Koperasi Soal Eksistensi Kopdes Merah Putih
-
Sukses Jalankan Program PKB, Pemprov NTB Catat Penerimaan Pajak Rp10,44 Miliar dalam Sepekan
-
Fokus ke Infrastruktur Dasar, Kementerian PU Terus Pacu Realisasi Anggaran 2025
-
Gas Belerang Diduga Picu Kematian Massal Ikan di Telaga Ngebel