Pemerintah Pusat Persilahkan Pemda Ajukan Status PSBB
JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 menilai kebijakan physical distancing atau pembatasan jarak fisik masih belum efektif terlaksana karena terkendala disiplin masyarakat, oleh karena itu Pemerintah Daerah (Pemda) dipersilahkan untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.
“Aturan Physical Distancing yang jadi kunci sukses pengendalian penularan COVID-19 saat ini perlu diperkuat karena dirasakan dalam beberapa hari terakhir masih didapatkan terkendala disiplin masyarakat sehingga perlu diperkuat. Karenanya pemerintah memberi kesempatan pada Pemda untuk ajukan PSBB,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Ahmad Yurianto di Jakarta, Rabu 8 April 2020.
Menurut Yuri, sapaan akrabnya, dengan adanya kebijakan PSBB maka ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 ini, “Dengan PSBB, ada dorongan agar masyarakat lebih disiplin,” tambahnya.
Yuri menejelaskan bahwa dalam hal ini Pemerintah meminta agar PSBB tidak dimaknai dengan pelarangan tapi pembatasan. PSBB dilakukan karena faktor pembawa atau carrier penyakit tersebut adalah manusia.
“Karenanya sebaran penyakit ini akan sejalan dengan aktifitas manusia itu sendiri sehingga perlu dibatasi,” ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10