Lagi, Menkes Terawan Setujui 5 Wilayah di Jabar Berlakukan PSBB
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk 5 wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Keputusan untuk 5 daerah di Jawa Barat tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.
Menurut Terawan, PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Karena di wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
”PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,” ucap Menkes Terawan dilansir setkabgoid, Sabtu 18 April 2020.
Sebelumnya, Menkes Terawan menetapkan PSBB di Bodebek (Kota/Kab Bogor, Kota Depok dan Kota/Kab Bekasi), Jawa Barat. Lima ini telah memberlakukan PSBB pada 15 April 2020 lalu.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis