Lagi, Menkes Terawan Setujui 5 Wilayah di Jabar Berlakukan PSBB

| Sabtu, 18/04/2020 17:37 WIB
Lagi, Menkes Terawan Setujui 5 Wilayah di Jabar Berlakukan PSBB PSBB

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes)  Terawan Agus Putranto, menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kedua kalinya untuk 5 wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Keputusan untuk 5 daerah di Jawa Barat tersebut telah ditetapkan Menkes pada tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020.

Menurut Terawan, PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Karena di wilayah-wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.

”PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,” ucap Menkes Terawan dilansir setkabgoid, Sabtu 18 April 2020.

Sebelumnya, Menkes Terawan menetapkan PSBB di Bodebek (Kota/Kab Bogor, Kota Depok dan Kota/Kab Bekasi), Jawa Barat. Lima ini telah memberlakukan PSBB pada 15 April 2020 lalu.

Tags : PSBB , Jabar

Berita Terkait