Cegah Covid-19, 74.954 Desa Bentuk `Pos Jaga Desa`

| Senin, 20/04/2020 17:39 WIB
Cegah Covid-19, 74.954 Desa Bentuk `Pos Jaga Desa` Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (tengah) foto: kemendesagoid

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengkonfirmasi bahwa 74.954 desa telah membentuk "Pos Jaga Desa", sebagai upaya untuk pemantauan warga yang masuk maupun keluar wilayah desa selama 24 jam.

Menurut Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, selain pemantauan, fungsi lain dari Pos Jaga Desa itu juga memberikan rasa aman bagi warga bahwa desanya memang dilakukan pengawasan yang serius dan dijaga sesuai anjuran pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19.

“Pos Jaga Desa ini satu hal yang sangat penting hari ini, untuk memantau mobilitas warga desa, baik warga desa yang dari dalam, maupun keluar. Supaya apa? Supaya memberikan rasa aman, bahwa desanya memang dilakukan pengawasan yang serius,” ungkap Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar di Graha BNPB Jakarta, Minggu 19 April 2020.

Perlu diketahui bahwa, setiap warga desa yang datang dari wilayah episentrum COVID-19 akan otomatis masuk dalam kriteria Orang Dalam Pemantauan (ODP), sehingga yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai anjuran protokol kesehatan dan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Pemudik langsung berstatus ODP, maka tugas relawan adalah menyiapkan ruang isolasi desa,” jelas Gus Halim

Tags : Kemendes PDTT , Gus Halim