Nekat Mudik, Kemenhub: Pasti Disuruh Putar Balik

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengimbau agar para warga tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.
Sementara itu, bagi mayarakat yang nekat mudik baik dengan kendaraan umum, kendaraan pribadi dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.
"Pada tahap awal, mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali arah perjalanannya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Graha BNPB, Jakarta, Kamis 23 April 2020.
Sedangkan pada tahap selanjutnya, jelas Adita, yakni 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda.
Diketahui, peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Trans Jatim Hadir di Kota Batu, Dishub Siapkan 3 Halte Utama
-
Gubri Abdul Wahid Tegaskan Tradisi Pacu Jalur Milik Kuansing Indonesia
-
Realisasi Dana Desa dari Kemenkeu untuk Provinsi Bali Tumbuh 6,07℅
-
Gubernur Banten Jajaki Perluasan Program Pendidikan Gratis Hingga Madrasah Aliyah
-
571 Ribu Penerima Bansos Diduga Terlibat Judi Online, Kiai Maman Desak Investigasi