Menkes Terawan Setujui Pemberlakuan PSBB 5 Wilayah di Riau
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari Pemerintah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau. Persetujuan ini ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/308/2020.
Keputusan itu didasari adanya peningkatan kasus Covid-19 di 5 wilayah tersebut dan telah terjadi penyebaran yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan.
PSBB di lima kabupaten kota itu ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Setelah dilakukan kajian-kajian oleh tim teknis maka saya bisa menyetujui PSBB di Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai Provinsi Riau,“ kata Menkes Terawan dalam keterangan persnya melalui kemkesgoid, Rabu 13 Mei 2020.
Selanjutnya masing-masing daerah wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah daerah harus mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya, “Saya berharap dengan semakin banyaknya wilayah yang menerapkan PSBB, rantai penularan Covid-19 bisa dicegah,” katanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis