Penerapan PSBB di Kota Prabumulih Disetujui Menkes Terawan

| Rabu, 13/05/2020 18:57 WIB
Penerapan PSBB di Kota Prabumulih Disetujui Menkes Terawan ilustrasi (Credit: Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyutujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Keputusan ini telah ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020.

Menkes Terawan mengatakan kasus Covid-19 di Kota Prabumulih telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.

PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

“PSBB Prabumulih bisa segera diterapkan, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata Menkes Terawan, Rabu 13 Mei 2020.

Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas , PSBB

Berita Terkait