Penerapan PSBB di Kota Prabumulih Disetujui Menkes Terawan
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyutujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Keputusan ini telah ditetapkan Menkes tanggal 12 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/306/2020.
Menkes Terawan mengatakan kasus Covid-19 di Kota Prabumulih telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
PSBB ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“PSBB Prabumulih bisa segera diterapkan, selanjutnya masyarakat diminta taati tata tertib yang diberlakukan pemerintah di daerah,” kata Menkes Terawan, Rabu 13 Mei 2020.
Selanjutnya Pemerintah setempat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis