Mendes PDTT Pastikan Penyaluran BLT Dana Desa Transparan dan Diawasi Ketat

| Kamis, 04/06/2020 09:56 WIB
Mendes PDTT Pastikan Penyaluran BLT Dana Desa Transparan dan Diawasi Ketat Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan jika penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) itu transparan dan diawasi oleh langsung oleh warga.

“Segenap proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa jadi warga desa juga bisa turut mengawasi," kata Menteri Halim Iskandar di Jakarta, Rabu 3 Juni 2020 kemarin.

Menteri Halim menuturkan, proses penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa itu berjenjang dan melibatkan banyak orang. Pendataan itu dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT) yang dilakukan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 sebanyak tiga. Ini dilakukan agar ada kesepakatan dan musyawarah untuk menentukan kelayakan KPM.

Setelah itu, daftar itu kemudian dibawa ke tingkat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menentukan KPM di tingkat desa. Hasil Musdesus ini kemudian dibawah ke tingkat Kabupaten/Kota untuk dilakukan sinkronisasi data agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya.

"Namun, dengan adanya PMK Nomor 50, untuk lakukan percepatan penyaluran BLT tidak perlu lagi adanya Perbup untuk pemindahbukuaan Dana dari KPPN ke Rekening Kas Desa (RKDes)," jelas Gus Menteri, sapaan akrabnya.

BLT Dana Desa merupakan bagian penting dari ikhtiar kemanusiaan terkait dampak ekonomi akibat wabah covid-19. BLT Dana Desa ini, setiap KPM (Keluarga Penerima Manfaat) akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan yakni Bulan April, Mei, dan Juni.

Tags : BLT Dana Desa , Kemendes PDTT

Berita Terkait