Pertamina Wajibkan Pekerja Serahkan Hasil Rapid Test Sebelum Ikuti WFO
JAKARTA. RADARBANGSA.COM - Memasuki era tatanan kenormalan baru (The New Normal), Pertamina mewajibkan pekerja untuk melakukan Rapid Test sebelum memulai Work From Office (WFO) dan menyerahkan hasilnya kepada petugas sebelum memasuki kantor Pertamina. Hal ini guna memastikan pekerja yang akan melaksanakan WFO berada dalam kondisi sehat sehingga dapat meminimalkan risiko penularan Covid-19 di lingkungan kerja.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyampaikan, selama masa pandemi Covid-19, 65% pekerja Pertamina tetap konsisten menjalankan kegiatan operasional di lapangan, sedangkan 35% pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Namun mulai hari ini, dari populasi pekerja WFH tersebut telah diatur 25% pekerja masuk dan bekerja di kantor. Angka ini akan bertahap meningkat hingga mencapai 50% kapasitas ruang kerja sesuai arahan dari pemerintah.
“Kami membatasi jumlah pekerja yang masuk kantor untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Sehingga kami mengatur pekerja yang berkondisi fit ke dalam 4 (empat) tim dengan komposisi jumlah yang seimbang. Setiap tim bekerja secara bergantian setiap 2 (dua) minggu” ujar Fajriyah.
Bagi pekerja yang memiliki kondisi khusus, seperti yang memiliki faktor komorbid (penyakit penyerta) meliputi penyakit kronis dan kondisi gangguan imunitas, wanita hamil, menyusui, yang memiliki status Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), atau positif Covid-19 tetap diberlakukan WFH.
Dalam rangka memastikan seluruh pekerja mematuhi protokol WFO The New Normal, Pertamina memberikan dan mendistribusikan safety kit berupa berupa masker, hand sanitizer, vitamin dan suplemen serta buku saku ke seluruh pekerja. elain itu, pekerja juga diwajibkan membawa bekal dan perlengkapan ibadah sendiri. Pertamina juga mewajibkan penggunaan moda transportasi sendiri atau kendaraan yang disediakan perusahaan.
“Dengan safety kit yang sudah kita berikan, tidak ada lagi alasan pekerja untuk tidak mengikuti protocol COVID-19 yang sudah ditentukan” pungkas Fajriyah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis