Organisasi Profesi Kesehatan Sikapi Soal Tuduhan Mengmbil Keuntungan Covid-19
JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Organisasi profesi kesehatan menyampaikan pernyataan sikap kepada publik atas tuduhan mengambil keuntungan di saat pandemi COVID-19. Pernyataan tersebut memuat 13 poin penjelasan sikap dari sejumlah organisasi tersebut.
Pernyataan tersebut menyikapi berita yang beredar di media sosial yang tidak benar. Berita tersebut, salah satunya, memuat informasi terkait dengan tenaga kesehatan. Dalam pernyataan itu, 16 organisasi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
Di tengah pandemi, organisasi-organisasi ini berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 atau COVID-19.
Terkait dengan mengambil keuntungan di tengah COVID-19, organisasi profesi kesehatan menyatakan bahwa mereka berkeberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di saat pandemi ini sebagai lahan bisnis.
Organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Berikut pernyataan sikan organisasi profesi yang dilansir bnpbgoid, Rabu 10 Juni 2020.
Bismillahirrahmanirrahim
Sehubungan dengan semakin berkembangnya berita di sosial media yang tidak benar tentang keadaan di Masa Pandemi Covid-19 terkhusus kepada Tenaga Kesehatan, dan berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa:
"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Yang Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE : "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".
Dengan ini Kami, tenaga kesehatan menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing-masing yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme.
2. Berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).
3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemic Covid-19 yang di lakukan oleh tenaga medis telah di laksanakan berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Bulan Maret 2020.
4. Keberatan dengan segala ujaran kebencian, fitnah serta ancaman kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun.
5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis.
6. Semua berita tidak benar tersebut merupakan tindakan sewenang wenang terhadap tenaga kesehatan.
7. Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.
8. Mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.
9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI.
10. Mendukung perjuangan seluruh tenaga kesehatan yang telah melaksanakan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
11. Mendesak Pemerintah, TNI, POLRI menjamin keamanan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan.
12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu melawan Covid-19.
13. Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan-benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada pemerintah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis