Organisasi Profesi Kesehatan Sikapi Soal Tuduhan Mengmbil Keuntungan Covid-19

| Rabu, 10/06/2020 16:39 WIB
Organisasi Profesi Kesehatan Sikapi Soal Tuduhan Mengmbil Keuntungan Covid-19 Manfaatkan kemajuan teknologi untuk kesehatan Anda. (Foto: klikdoktercom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Organisasi profesi kesehatan menyampaikan pernyataan sikap kepada publik atas tuduhan mengambil keuntungan di saat pandemi COVID-19. Pernyataan tersebut memuat 13 poin penjelasan sikap dari sejumlah organisasi tersebut. 

Pernyataan tersebut menyikapi berita yang beredar di media sosial yang tidak benar. Berita tersebut, salah satunya, memuat informasi terkait dengan tenaga kesehatan. Dalam pernyataan itu, 16 organisasi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme. 

Di tengah pandemi, organisasi-organisasi ini berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease 2019 atau COVID-19.

Terkait dengan mengambil keuntungan di tengah COVID-19, organisasi profesi kesehatan menyatakan bahwa mereka berkeberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan kepada Tenaga kesehatan yang menganggap bahwa pelayanan kesehatan di saat pandemi ini sebagai lahan bisnis.

Organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesie (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopedi Indonesia (Paboi), Perhimpunan Dokter Spesialis Anastesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).

Berikut pernyataan sikan organisasi profesi yang dilansir bnpbgoid, Rabu 10 Juni 2020.

 

Bismillahirrahmanirrahim

Sehubungan dengan semakin berkembangnya berita di sosial media yang tidak benar tentang keadaan di Masa Pandemi Covid-19 terkhusus kepada Tenaga Kesehatan, dan berdasarkan  Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa:

"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan  menyesatkan  yang  mengakibatkan  kerugian  konsumen  dalam Transaksi Elektronik". 

Yang Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 45A ayat (1) UU ITE : "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam

Transaksi  Elektronik  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  28  ayat  (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar".

Dengan ini Kami, tenaga kesehatan menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Bekerja berdasarkan Sumpah Profesi dan Kode Etik Profesi masing-masing  yang  menjunjung  tinggi  nilai  kemanusiaan,  kejujuran  dan profesionalisme.

2. Berkomitmen  mendukung  program pemerintah  dalam  upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

3. Segala protokol pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemic Covid-19  yang  di  lakukan  oleh  tenaga  medis  telah  di  laksanakan berdasarkan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Bulan Maret 2020.

4. Keberatan  dengan  segala  ujaran  kebencian,  fitnah  serta  ancaman kepada Tenaga Kesehatan dalam bentuk apapun. 

5. Keberatan dengan berita tidak benar di media sosial tentang adanya tuduhan  kepada  Tenaga  kesehatan  yang  menganggap  bahwa pelayanan kesehatan di era pandemi Covid ini sebagai Lahan Bisnis.

6. Semua  berita  tidak  benar  tersebut  merupakan  tindakan  sewenang wenang terhadap tenaga kesehatan.

7. Mendesak  kepada  Kepolisian  Daerah  Sulawesi  Selatan  untuk menindak  tegas  dan  memberikan  sanksi  hukum  sesuai  Undang-Undang  yang  berlaku  kepada  penyebar  ujaran  kebencian,  fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apa pun.   

8. Mendesak  pemerintah  provinsi  Sulawesi  Selatan  untuk  bertindak tegas dalam menyikapi ujaran kebencian, fitnah serta ancaman yang ditujukan kepada tenaga kesehatan dalam bentuk apapun.

9. Mendesak Pemerintah Sulawesi Selatan untuk secara aktif memberi edukasi kepada masyarakat berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian  Covid-19  yang  dikeluarkan  oleh  Direktorat  Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI.

10. Mendukung  perjuangan  seluruh  tenaga  kesehatan  yang  telah melaksanakan  tugasnya  dalam  memberikan  pelayanan  kepada masyarakat.

11. Mendesak  Pemerintah,  TNI,  POLRI  menjamin  keamanan  Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di luar fasilitas pelayanan kesehatan. 

12. Mengharapkan kepada semua elemen masyarakat untuk bersama-sama bahu membahu melawan Covid-19.

13. Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan dalam  tindakan  nyata,  agar  tidak  terjadi  benturan-benturan selanjutnya,  maka  kami  menyerahkan  tugas  dan  tanggung  jawab kami kepada pemerintah.

Tags : Organisasi Profesi Kesehatan , IDI , IBI

Berita Terkait