Irmawan: Program Kotaku Harus Bersinergi Antara Daerah dan Pusat

| Kamis, 11/06/2020 20:45 WIB
Irmawan: Program Kotaku Harus Bersinergi Antara Daerah dan Pusat Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB H Irmawan meninjau lokasi Program Kotaku Kementerian PUPR di Gampong Menasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Rabu (10/6). (Foto: istimewa)

ACEH BESAR, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi V DPR RI, H Irmawan mengingatkan bahwa Program Kota tanpa Kumuh (Kotaku) harus bersinergi antara daerah (kabupaten/kota) dengan Pusat jika ingin mencapai target nol persen kumuh. Pernyataan itu disampaikan Irmawan ketika berkunjung dan melihat secara langsung pelaksanaan Program Kotaku di Kabupaten Aceh Besar, Rabu, 10 Juni 2020.

Adapun sasaran kunjungan Legislator asal Aceh tersebut yakni Gampong Meunasah Kulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar yang merupakan wilayah baru dampingan Program Kotaku sesuai Surat Penetapan Menteri PUPR Nomor 167 Tahun 2020. Berdasarkan Surat Penetapan Menteri PUPR itu, ada empat gampong dalam tiga kecamatan di Aceh Besar yang masuk dampingan baru Program Kotaku, yaitu Cadek, Kecamatan Baitussalam, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya serta dua gampong di Kecamatan Mesjid Raya yaitu Meunasah Kulam dan Meunasah Keudee.

Pada pertemuan di Gampong Meunasah Kulam,  Politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa target nol persen kumuh dari Program Kotaku harus bersinergi antara daerah dan Pusat. Menurut Irmawan, selain penambahan lokasi Program Kotaku, ada sejumlah program lain yang akan menjadi fokus di Aceh Besar yaitu pembangunan 400 unit rumah serta program pembangunan irigasi pedesaan yang sudah pernah dibangun sebanyak 30 titik lokasi.

Akhir 2020 Nol Hektare Kumuh

Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh, M Yoza Habibie ST MT dalam laporannya mengatakan, Kabupaten Aceh Besar merupakan satu-satunya kabupaten yang melakukan penanganan pengurangan kumuh melalui dana kolaborasi murni bersama dunia usaha. Yoza meyakini pada akhir 2020 luasan kumuh berdasarkan SK Penetapan awal 2020 sejumlah 150,54 hektare bisa menjadi nol hektare.

Nantinya, lanjut Yoza, akan ada perubahan jumlah luasan setelah selesai dilakukan verifikasi melalui pendataan tujuh indikator kumuh dengan 16 parameter yang ada. “Angka tersebut bisa saja terjadi kenaikan ataupun penurunan,” kata Yoza Habibie.

Kunjungan tersebut di dampingi Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh, M Yoza Habibie ST MT, Kasatker Pelaksaanan Permukiman Wilayah Aceh, PPK, Asisten I Setdakab Abdullah S.Sos. Kadis Lingkungan Hidup (Drs. Syukri). Plt. Kadis PUPR (Syahrial), Sekretaris PUPR (Busra Thamrin), Kabid Sarpras Bappeda Aceh Besar (Ir. Armia). Kabid  Tata Ruang Dinas PUPR (Ivan Yoserizal), Maya Keumala Dewi (Askot Mandiri Program Kotaku kab. Aceh Besar) dan Sejumlah Fasilitator KOTAKU. Serta Camat Mesjid Raya dan Gechik Gampong Meunasah Kulam.

Diketahui, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.

Tags : Program Kotaku , Irmawan , PKB , Aceh

Berita Terkait