Rekomendasi KPK: Alihkan Implementasi Kartu Prakerja ke Kemnaker dan BNSP

| Jum'at, 19/06/2020 09:32 WIB
Rekomendasi KPK: Alihkan Implementasi Kartu Prakerja ke Kemnaker dan BNSP Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANSGA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti pelaksanaan Program Kartu Prakerja. Teranyar, lembaga anti rasuah ini merekomendasikan program itu diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta melibatkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyatakan, KPK telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tertanggal 2 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri berperihal "Kajian KPK terhadap Program Kartu Prakerja".

Surat ini ditembuskan juga ke Presiden Joko Widodo yang poinnya memuat hasil kajian KPK dan permasalahan-permasalahan atas Program Kartu Prakerja sebagai bagian dari program perlindungan sosial penanggulangan pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). 

Pahala membeberkan, dua berkas yang dilampirkan yakni ringkasan eksekutif kajian Program Kartu Prakerja dan bahan paparan kajian. Dia mengungkapkan, di dalam bahan paparan memang KPK menuangkan satu rekomendasi selain tujuh rekomendasi yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 17 Juni 2020 sore.

Satu rekomendasi lain itu yakni pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kemnaker mengingat infrastrukturnya sudah tersedia. Rekomendasi untuk pengembalian implementasi program kartu prakerja ke Kemnaker sudah dibahas juga di rapat dengan Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020.

"Rekomendasi ini belum dijalankan. Karena di rapat 28 Mei disebutkan kalau perpindahan sebelumnya dari Kemnaker ke Kemenko Perekonomian itu arahan Presiden," kata Pahala.

Pahala melanjutkan, sebenarnya di dalam isi surat yang dikirimkan KPK ke Menko Bidang Perekonomian tercantum delapan rekomendasi KPK untuk perbaikan pelaksanan Program Kartu Prakerja. Rekomendasi poin delapan dalam surat itu yakni pelibatan BNSP dalam standarisasi materi pelatihan dan sertifikasi pelaksanaan program.

Diketahui, BNSP merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Sedikitnya ada 6 fungsi BNSP terkait dengan tugas tersebut, yaitu:

  1. Pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja;
  2. Pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi pendidikan dan pelatihan vokasi;
  3. Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional;
  4. Pengembangan pengakuan sertifikasi kompetensi kerja nasional dan internasional;
  5. Pelaksanaan dan pengembangan kerjasama antar lembaga, baik nasional dan internasional di bidang sertifikasi profesi; dan
  6. Pelaksanaan dan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi.
Tags : KPK , Kartu Prakerja , Kemnaker , BNSP