Protes Areal Lahan Dirampas, Petani Deli Serdang Jalan Kaki ke Jakarta

| Kamis, 25/06/2020 11:13 WIB
Protes Areal Lahan Dirampas, Petani Deli Serdang Jalan Kaki ke Jakarta Sejumlah petani Deli Serdang mulai berjalan kaki menuju Jakarta demi perjuangkan hak atas lahan yang dirampas (foto istimewa)

MEDAN, RADARBANGSA.COM - Sekelompok petani dari Dusun Bekala Desa Simalingkar A dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) memprotes keras penggusuran paksa areal lahan yang mereka tempati sejak 1951 silam.

Sikap protes mereka disampaikan melalui aksi jalan kaki dari Medan, Sumatera Utara menuju Istana Negara di Jakarta. Koordinator lapangan, Sulaeman Wardana S menyatakan, aksi tersebut sengaja dilakukan petani sebagai bentuk protes sekaligus mencari keadilan atas ruang hidup petani yang telah dirampas.

“Petani tidak mendapatkan perlindungan dari Negara. Kami para akan melakukan aksi untuk mencari keadilan,” kata Sulaeman dalam keterangannya, Kamis, 25 Juni 2020.

Menurut Sulaeman, areal lahan dan tempat tinggal yang telah dikelola dan tempati sejak tahun 1951 telah digusur paksa oleh korporasi plat merah bernama PTPN II.

Padahal mereka telah mengantongi SK Landreform sejak tahun 1984 dan parahnya sebanyak 36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Luas area yang berkonflik antara petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II adalah seluas ± 854 Ha dan area petani yang tergabung STMB seluas ± 80 Ha,” tutur dia.

Pada tahun 2017, Sulaeman melanjutkan, petani yang menempati dan mengelola lahan/tanah sejak tahun 1951 dikejutkan dengan pemasangan plang oleh pihak PTPN II Deli Serdang yang tertulis Nomor Sertifikat Hak Guna Usaha No. 171/2009 di desa Simalingkar A.

Selanjutnya pihak PTPN II dikawal oleh ribuan aparat TNI & POLRI menggusur/mengkoupasi lahan-lahan pertanian masyarakat dan menghancurkan seluruh tanaman yang ada didalamnya.

Hal tersebut sontak memicu perlawanan dari masyarakat desa Simalingkar A, Desa Duren Tunggal dan Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara hingga terjadi bentrokan antara masyarakat dengan aparat keamanan.

Puluhan petani terluka dan puluhan petani lainnya ditahan di polsek hingga Polres dan dibawa ke kantor Zipur (KODIM). Sampai saat ini, sebanyak 3 orang petani yakni Ardi Surbakti, Beni Karo-Karo dan Japetta Purba masih dikriminalisasi. “Mereka ditangkap tanpa diberikan Surat Panggilan, tidak diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan terlebih dahulu dan juga tidak berdasarkan azas Praduga Tidak Bersalah,” kata dia.

Sulaeman menambahkan, para petani membawa sejumlah tuntutan yang secara langsung akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Mereka juga sepakat untuk tetap bertahan aksi di Jakarta dengan membangun tenda di sekitar Istana Negara Jakarta dan tidak pulang ke Medan sebelum tuntutan mereka dipenuhi.

Adapun tuntutan itu adalah :

  1. Negara harus hadir dan serius dalam penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia khususnya konflik antara petani Simalingkar A dan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan PTPN II;
  2. Berikan Tanah Untuk Rakyat dengan melakukan redistribusi tanah sesuai Nawacita Presiden Jokowi untuk Reforma Agraria berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan mencapai kedaulatan pangan;
  3. Hentikan penggusuran terhadap areal pertanian dan pemukiman petani di Desa Simalingkar A dan Sei Mencirim;
  4. Hentikan kriminalisasi terhadap petani serta bebaskan Ardi Surbakti, Beni Karo-Karo dan Japetta Purba;
  5. Hentikan konspirasi jahat oknum penegak hukum dengan korporasi (PTPN II).
  6. Berantas Mafia Hukum.
Tags : Agraria , SPSB , Petani , PTPN