Kisruh PPDB DKI Jakarta, DPRD Usul Bentuk Pansus

| Kamis, 02/07/2020 07:47 WIB
Kisruh PPDB DKI Jakarta, DPRD Usul Bentuk Pansus Sejumlah orang tua siswa menggelar unjukrasa terkait kisruh PPDB di Jakarta (foto istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Basco menyebut fraksinya berencana akan mengusulkan Panitia Khusus (Pansus) atau hak angket DPRD mengenai pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2020.

Tak sendiri, kata Basri, Fraksi Partai Amanat Nasional pun berencana bakal mengajukan usulan serupa. 

"Saya dari Golkar dan mungkin PAN akan mengusulkan supaya kita bentuk pansus atau minta hak angket atau hak dengar dengan gubernur terkait hal ini (PPDB DKI)," kata Basri usai diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juli 2020.

Langkah itu akan diambil Baco, karena ia menganggap Dinas Pendidikan (Disdik) DKI tutup mata mengenai keluhan orang tua siswa dengan menetapkan kriteria umur pada PPDB Jalur Zonasi.

Bahkan, kata Baco, Pemprov DKI hingga kini belum menemukan solusi polemik PPDB ini. "Sampe hari ini korban bergelimpangan di bawah, anak-nak kita dan tidak ada solusi yang bener-benar pro kepada mereka," tuturnya.

Anggota Komisi E DPRD DKI ini juga mengusulkan agar proses seleksi PPDB 2020 di DKI dibatalkan. "Batalkan atau kalo enggak kuota diubah. Yang tadinya zonasi umur 40 persen dan nilai 20 persen itu ditukar," tutupnya.

Perlu diketahui, jalur zonasi PPDB tahun ini menuai polemik karena dianggap memprioritaskan anak berusia tua. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.

Apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Kadisdik Nahdiana mengklaim bahwa PPDB jalur zonasi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.

Tags : Jakarta , PPDB , DPRD