Tegas! Fraksi PKB DPRD Kota Depok Tolak Raperda Religius

BEKASI, RADARBANGSA.COM - Keputusan Ketua Fraks PKB-PSI DPRD Kota Depok Tati Rachmawati menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) menjadi sorotan publik. Terlebih lagi, sebelumnya pihaknya telah sepakat menerima Raperda Religius.
"Sebelumnya kita merespon baik adanya Raperda Religius, mengingat Raperda tersebut juga sesuai dengan nilai dan perjuangan PKB," ujar Anggota DPRD Depok, Rabu, 2 Juli 2020.
Tati mengungkapkan, sempat mempelajari draft Raperda tersebut. Diakuinya di dalamnya memang terdapat regulasi yang bermuara pada peningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikan keagamaan, seperti Pondok Pesantren, Taman Pendidikan Al-Qur`an (TPQ/TPA), Madrasah Diniyah, Madrasah Ibditaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Aliyah.
"Sekilas konten dalam Summary tersebut mengcover serta mendorong Pemkot untuk memperhatikan dukungan anggaran terhadap Lembaga Pendidikan Semua Agama, termasuk pesantren yang diakui negara," paparnya.
Diakui oleh Tati, semua lembaga keagamaan di bawah naungan Pemkot sudah seharusnya mempunyai payung hukum agar bisa mendapatkan dukungan anggaran.
“Selama ini Kementerian Agama Depok sebagai leding sektor belum bisa keluarkan anggaran terkait itu karena terkendala regulasi dan anggaran. Atas kondisi tersebut banyak usulan masyarakat masuk ke saya saat pelaksaan reses di dapil. Mereka meminta agar ada payung hukumnya," tuturnya.
Kendati demikian, FPKB-PSI dalam hal mendukungan dan tidaknya Raperda Religius Tati ikuti intruksi dari pimpinam cabang PKB .
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Bupati Meranti Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Apkasi
-
Zita Anjani Beri Nilai Sempurna untuk Banyuwangi sebagai Destinasi Unggulan
-
Pengusaha Tertarik EBT, Gubernur Andra Soni: Banten Terbuka Untuk Investasi
-
Pemkab Sumenep Dorong Legalitas Usaha Rokok Lokal Lewat FGD
-
Mentan Amran Sebut Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras SPHP Tekan Kenaikan Harga