Diduga Langgar IUP, Rico Minta CV Tahiti Coal Diproses Hukum
PADANG, RADARBANGSA.COM - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari fraksi PKB, Rico Alviano meminta kepada pihak yang berwenang agar segera mengusut tuntas masalah pertambangan CV. Tahiti Coal, di Dusun Bukik Dibantu, Desa Sikalang, Kota Sawahlunto.
"Bahwa CV Tahiti Coal ini tidak saja melakukan aktivitas di luar IUP mereka, tetapi ia juga tidak memiliki pengolahan limbah yang baik," kata Rico dalam keterangannya, Sabtu, 4 Juli 2020.
Anggota komisi IV juga mengatakan, permasalahan ini sudah berlalu hampir selama 3 tahun, tetapi sampai saat ini belum juga tuntas.
"Kami di DPRD tidak ada kewenangan langsung mengeksekusi, tetapi kami siap selalu mengawal kasus ini hingga selesai, kami akan memberikan rekomendasi ke Dinas ESDM untuk menindaklanjuti upaya hukum terhadap usaha yang dilakukan CV Tahiti Coal," ujarnya.
Ia juga meminta agar Kapolda Sumbar, Drimkrimsus Bareskrim Polri, Kejari Sawahlunto, sesegera mungkin mengambil sikap untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Jangan permasalahan ini terus berlarut. Kasihan kita melihat warga setempat, banyaknya permukaan tanahnya yang terus menurun, serta rumahnya yang retak," tutur politisi PKB Sumbar ini.
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan
-
Silaturahmi Keliling Kampung, Tradisi Remaja Masjid Jami Saat Lebaran
-
Indonesia Jadi negara Paling Signifikan Alami Kenaikan Peringkat FIFA
-
AP I Targetkan Angkut 3,3 Juta Penumpang pada Mudik Lebaran 2024