Uji Materiil PKPU Dikabulkan MA, KPU: Tak Berpengaruh ke Hasil Pilpres 2019

| Rabu, 08/07/2020 09:01 WIB
Uji Materiil PKPU Dikabulkan MA, KPU: Tak Berpengaruh ke Hasil Pilpres 2019 Hasyim Asyari (Komisioner KPU RI). (Foto: publicanewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 44/2019 yang mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5/2019. Anggota KPU, Hasyim Asy`ari menyatakan, putusan tersebut tidak berpengaruh terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU, tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan," kata Hasyim di Jakarta, Selasa, 7 2020.  

Pada putusan tersebut MA disebutkan bahwa pasal dalam PKPU itu bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

"UU 7/2017 tidak ditentukan secara tekstual norma tentang pilpres dalam situasi diikuti hanya oleh dua pasangan calon tidak perlu putaran kedua. Namun, tetap berlaku norma sebagaimana putusan MK, dalam pilpres yang diikuti dua paslon tidak perlu putaran kedua," kata dia.

Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 50/2019 yang mengatur norma pilpres yang diikuti dua pasangan calon tidak perlu putaran kedua. Putusan MK 50/2014, kata dia, merupakan putusan pengujian undang-undang yag bersifat erga omnes (untuk semua).

"Artinya, berlaku mengikat untuk semua, karena UU pada dasarnya berlaku mengikat untuk semua, putusan pengujian UU juga bersifat berlaku mengikat untuk semua," ucapnya.

Menanggapi putusan MA tersebut, KPU juga menegaskan bahwa hasil Pilpres 2019 telah sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. "Hasil Pilpres 2019 sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula), sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional)," katanya.

Logika hukumnya, kata Hasyim, bila peserta pemilu hanya dua pasangan calon, secara logis seluruh suara sah secara nasional 100% bila dibagi dua paslon, tentu satu paslon memperoleh suara lebih dari 50% dan paslon lainnya kurang 50%. Formula pemilihan (electoral formula) Pilpres 2019, kata dia, bersadarkan ketentuan Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 (hasil amendemen).

Dalam putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 tersebut dan diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan denGan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terutama Pasal 416 ayat 1.

“Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,” demikian kutipan amar putusan.

Dalam pertimbangannya MA berpendapat, KPU yang mengeluarkan PKPU 5/2019 telah membuat norma baru dari peraturan yang berada diatasnya, yakni UU 7/2019. Selain itu, KPU juga memperluas tafsir dalam pasal 416 UU 7/2017.

Permohonan uji materiil ini diajukan pada 14 Mei 2019 lalu atau satu pekan sebelum KPU menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Hasil Pemilu.

Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Supandi dengan Hakim Anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

 

Tags : KPU , Pilpres , MA , PKPU