PT KAI Minta SIKM Penumpang Kereta Jakarta-Bandung Dihapus

| Rabu, 08/07/2020 09:17 WIB
PT KAI Minta SIKM Penumpang Kereta Jakarta-Bandung Dihapus Kereta Api. (Foto: Ilustrasi PT KAI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - PT Kereta Api Indonesia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi penumpang kereta jarak Jauh Jakarta-Bandung.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menyatakan pemberlakukan SIKM bagi setiap penumpang KA akan menimbulkan kesulitan tersendiri di setiap stasiun.

"Kalau itu kami operasikan dengan SIKM bagaimana keadaannya? Akan sulit bagi kami. Di stasiun akan banyak turun tapi bagaimana kalau SIKM tidak diindahkan,” kata Didiek, Selasa, 8 Juli 2020.

Dengan menghapus ketentuan SIKM pada kereta jarak jauh Jakarta-Bandung, menurut Didiek, tingkat kepadatan bisa dikurangi dan okupansi kereta juga bisa kembali meningkat.

“Kami harus berpandai-pandai. Jadi kami hari ini berkirim surat kepada Gubernur kami tembuskan kepada Menteri Perhubungan dan menteri BUMN. Mohon diberikan keleluasaan untuk Jakarta-Bandung saja dulu, nanti kami lihat evaluasinya seperti apa,” terang Didiek.

Selama ini, lanjut Didiek, penumpang yang tak memiliki SIKM dari arah Bandung selalu terjaring razia oleh petugas yang ada di wilayah DKI Jakarta. Pasalnya, operasional KA Jarak Jauh dari Bandung tak mewajibkan SIKM sebagai syarat pembelian tiket kereta api.

Hal ini membuat para penumpang harus dikarantina setelah tiba di Jakarta meski mereka memiliki bukti bebas Covid-19.

“Kami beroperasi di Jakarta itu terkena peraturan gubernur dan kami PT Kereta Api Indonesia sangat ketat menerapkan aturan itu. Kami terkait dengan protokol percepatan penanganan Covid juga. Sehingga bagi para penumpang kami pelanggan kami yang mau keluar dari Jakarta maupun ke Jakarta itu ada otoritas DKI di stasiun kami,” pungkas Didiek.

Tags : PT KAI , Jakarta , Kereta Api , Covid19 , SIKM

Berita Terkait