Kemendag Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas SDM Perlindungan Konsumen

| Kamis, 22/10/2020 20:41 WIB
Kemendag Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas SDM Perlindungan Konsumen Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, niaga elektronik (niaga-el) saat ini menjadi pilihan utama bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, diperlukan perhatian khusus dalam melakukan perlindungan konsumen.

Hal itu disampaikan Veri saat membuka bimbingan teknis (bimtek) sumber daya manusia (SDM) penegak pegawai negeri sipil perlindungan konsumen (PPNS PK) di Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020. Bimtek yang dilaksanakan pada 21-24 Oktober 2020 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai langkah dan tindakan sebagai PPNS PK dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen dan di bidang perdagangan.

“Melalui bimtek PPNS PK ini diharapkan peserta dapat melaksanakan tugas dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran di bidang perlindungan konsumen sesuai kewenangan dimiliki,” ucap Veri.

Veri menyampaikan, niaga-el maupun transaksi keuangan digital saat ini menjadi pilihan yang aman dalam mengurangi interaksi sosial antara penjual dan pembeli. Selain transparansi data penjual dan pembeli, data barang dan jasa yang diperjualbelikan, serta keamanan transaksi, dukungan pemerintah terhadap perlindungan konsumen juga diperlukan.

Menurut Veri, hal ini untuk menjaga kemanan pengiriman barang, proses pengembalian barang, dan menjaga layanan purnajual tetap berjalan selayaknya transaksi konvensional. Perlindungan konsumen digital tertuang secara tersirat dalam pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“PPNS PK diberikan kewenangan sebagai penyidik sesuai undang-undang yang dikawalnya. Untuk itu, pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakat atau konsumen melalui pengawasan barang beredar dan/atau jasa sebagai upaya pencegahan, selain regulasi yang mendukung terhadap konsumen,” pungkas Veri.

Tags : Kemendag , Alkes , Covid19