Terjerat Suap DAK, KPK Tahan Walikota Tasikmalaya

| Jum'at, 23/10/2020 16:56 WIB
Terjerat Suap DAK, KPK Tahan Walikota Tasikmalaya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menggelar jumpa pers terkait penahanan Walikota Tasikmalaya (foto Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Walikota Tasikmalaya, Budi Budiman sebagai tersangka dugaan kasus suap kepengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

"Hari ini KPK menahan saudara BBD (Budi Budiman), Walikota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022 dalam perkara dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

KPK menjerat Budiman telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya KPK sudah mengumumkan Walikota Tasikmalaya tersebut sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pengembangan suap terkait kepengurusan DAK.

Pengumuan tersebut disampaikan KPK pada 26 April 2019 lalu dengan dugaan Budiman telah memberi suap kepada Yaya Purnomo selaku mantan kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

KPK telah memberikan vonis Purnomo dengan tuntutan 6.5 tahun penjara dan ditambah denda Rp200 juta subsider satu bulan dan 15 hari kurungan.

Tersangka diduga telah terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan suap dalam pengurusan Dana Insentif Daerah dan DAK yang tersebar di sembilan kabupaten.

Dalam penyelidikannya KPK menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Kesehatan, RSUD Dr. Soekardjo, hingga ruangan kerja Walikota Tasikmalaya untuk mencari bukti-bukti lainnya.

Tags : KPK , Korupsi , Tasikmalaya