KPU Imbau Pemilih Hadir di TPS Sesuai Waktu yang Tertera di Undangan

| Sabtu, 05/12/2020 09:16 WIB
KPU Imbau Pemilih Hadir di TPS Sesuai Waktu yang Tertera di Undangan ilustrasi Pilkada 2020 (image: kaltimpos)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2020 sudah sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada H-1.

Demikian disampaikan Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam acara Talkshow tentang Investigasi kesiapan APD Pilkada yang digelar di Media Center BNPB, Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.

“Dari pengalaman kami di lapangan, jadi saya dari bawah mengikuti, bahwa memang logistik itu harus direncanakan, dan kemudian ketentuannya H-1 ya itu sudah sampai di TPS. Kami berterima kasih atas atensinya, semangatnya kan bagaimana logistik tepat waktu, tepat jumlah dan tepat jenis, termasuk spesifikasinya,” kata I Dewa Kade.

Dewa juga mengimbau para pemilih untuk hadir ke TPS sesuai dengan waktu pemilihan yang tertera di surat undangan. Waktu pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Untuk menghindari penumpukan warga, maka waktu pemungutan suara dibagi beberapa tahap.

Menurut Dewa, KPU sudah berupaya untuk mengatur kehadiran pemilih secara bergelombang dengan cara mencantumkan jadwal pencoblosan di dalam formulir pemberitahuan.

“Timbul pertanyaan misalkan diharapkan hadir pukul 7 sampai 9, bagaimana kalau lewat, tentu hak pilihnya tetap dilayani. Karena ini imbauan maka kesadaran dan partisipasi menjadi penting, Jadi kami mengatur demikian juga tentang jarak dan standar protokol mulai dari tiba di TPS sampai keluar,” tukas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Untuk kelancaran pemungutan suara, selain Bawaslu, KPU juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sehingga begitu ada pihak yang sengaja melanggar protokol kesehatan, maka aparat kepolisian bisa melakukan langkah penindakan yang tegas.

Tags : Pilkada , KPU