KPK Tetapkan Mensos, Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Covid

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19, Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Para tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS), dan; seorang berinisial inisial AW.
Kemudian, dua lainnya dari pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Juliari belum berhasil diringkus lembaga antirasuah dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.
Atas dasar ini Ketua KPK Firli Bahuri meminta Juliari dan seorang bernama Adi Wahyono untuk menyerahkan diri.
“Kami imbau, kami minta kepada para tersangka saudara JPB dan AW untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK,” kata Firli di Gedung KPK.
Firli menegaskan, hingga kini tim penindakan KPK masih memburu Juliari dan tersangka lainnya yang belum mendatangi Gedung KPK.
“KPK terus berusaha sampai detik ini melakukan pencarian terhadap para tersangka yang belum berada di KPK,” cetus Firli.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Ning Ita Dorong Pemuda Mojokerto Jadi Pelopor Indonesia Emas 2045
-
Nasim Khan Minta Koperasi Merah Putih Jadi Sokoguru Perekonomian Bangsa
-
Catat! Tiket Kereta Jarak Jauh Kini Bisa Dipesan 30 Menit Sebelum Keberangkatan
-
Hanif Dhakiri Dukung Satgas Rokok Ilegal: Jaga Penerimaan Negara, Lindungi Industri Legal
-
Pusaka Negara Soroti Pernyataan Wamen Koperasi Soal Eksistensi Kopdes Merah Putih