Hak Pilih Pasien Covid-19 Terjamin, Begini Mekanismenya

| Minggu, 06/12/2020 08:54 WIB
Hak Pilih Pasien Covid-19 Terjamin, Begini Mekanismenya ilustrasi Pilkada 2020 (image: kaltimpos)

RADARBANGSA.COM - Ketua Bawaslu Abhan menyatakan, masyarakat yang positif terjangkit COVID-19 tetap memiliki hak pilih. Hanya saja mekanisme bagi pasien COVID-19 akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri dan juga rumah sakit.

"Soal mereka yang positif COVID-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," kata Abhan, Sabtu, 5 Desember 2020.

Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.

"Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir," katanya.

Sementara itu, bagi pemilih yang datang di TPS, lalu setelah di cek suhu dengan thermo gun suhunya melebihi 37,3 maka tidak diperbolehkan masuk TPS.

"Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih," jelas Abhan.

Sementara itu, KPU menjelaskan aturan pencoblosan Pilkada 2020 bagi pemilih yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

Sebagai informasi, PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1) menyebutkan bahwa pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri, dan/atau positif COVID-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat.

"Pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi COVID-19 berdasarkan data yang diperoleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," demikian kutipan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat (1).

Tags : Pilkada , KPU , Bawaslu , Covid19