Terkait Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Prasetijo Divonis Penjara 3 Tahun

| Rabu, 23/12/2020 10:01 WIB
Terkait Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Prasetijo Divonis Penjara 3 Tahun Brigjen Prasetijo Utomo (foto Humas Polri)

RADARBANGSA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan Prasetijo dinilai menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, pada tanggal 6 dan 8 Juni 2020.

"Terdakwa Prasetijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata hakim ketua Muhammad Sirat saat membacakan putusan, Selasa (22/12).

Hakim melanjutkan, Prasetijo sebagai anggota Polri dengan pangkat brigjen yang menduduki jabatan karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Perkara surat jalan dan dokumen palsu ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus hak tagih Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu terjadi pada November 2019.

Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan kepada Anita untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

"Saat itu saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ungkap jaksa Yeni Trimulyani membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Timur, Jumat

Tags : Surat Palsu , Djoko Tjandra

Berita Terkait