KAI Perpanjang Aturan Tes Swab Antigen Bagi Penumpang

| Minggu, 10/01/2021 16:04 WIB
KAI Perpanjang Aturan Tes Swab Antigen Bagi Penumpang Penumpang Dianjurkan Terapkan Protokol Kesehatan di Kereta (Doc: KAI

RADARBANGSA.COM - PT KAI memperpanjang aturan penggunaan Tes Swab Antigen bagi penumpang KA Jarak Jauh hingga 25 Januari nanti.

VP Public Relations, KAI Joni Martinus mengatakan peraturan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan SE Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Joni, Minggu 10 Januari 2021.

Dalam SE terbaru itu, Pemerintah juga menambahkan alterhatif tes yang dapat digunakan bagj penumpang KA Jarak Jauh yaitu test RT-PCR

“Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR,” imbuh Joni.

Adapun Surat Keterangan (SK) tes RT-PCR and Rapid Test Antigen yang berlaku adalah maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Syarat tersebut juga tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutup Joni.

 

 

 

Tags : Swab Antigen , KAI , Swab PCR

Berita Terkait