Legacy Cak Imin bagi Buruh : 1 Mei Libur Nasional

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kepemimpinanya saat itu memberikan kado istimewa untuk para pekerja atau buruh, yakni dengan menjadikan 1 Mei sebagai Hari Libur memperingati Hari Buruh Nasional yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) no 24/2013.
"Kalangan pekerja tersenyum gembira dan menerima ini sebagai kado kejutan dari pemerintah saat itu," ujar Cak Imin, dalam rilisnya, Minggu 30 April 2017.
Keppres itu, menurut Cak Imin sebagai solusi untuk menyudahi perdebatan tentang 1 Mei sebagai Hari Buruh yang dilarang sejak tahun 1967.
"Namun, polemik soal upah, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja bergulir terus," tambah Cak Imin.
"Bagi PKB, kenaikan upah dan peningkatan syarat-syarat kerja tentu penting, namun daya tahan industri dan memelihara kemampuannya untuk berekspansi, juga sama penting," terang Cak Imin. (MS)
[video width="320" height="240" mp4="http://www.radarbangsa.com/wp-content/uploads/2017/04/VID-20170430-WA0001.mp4"][/video]
Berita Terkait
Berita Populer
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
Berita Terkini
-
Menkomdigi Minta Penyedia Layanan OTT Berdayakan Industri Penyiaran di Indonesia
-
Tampil di Ajang Asia Cup 2025, Indonesia Kirim 10 Pemanah Terbaik
-
Tekan Impor, Pertamina Bakal Genjot Produksi LPG 2,6 Juta MT
-
Presiden Prabowo Bakal Pimpin Gerakan Nasional Tangani Sampah di Indonesia
-
Relokasi dan Infrastruktur Jadi Sorotan DPRD Trenggalek Usai Bencana