DJP Luncurkan Desain Meterai 2021, Bagaimana Nasib Meterai 2014?

| Jum'at, 29/01/2021 18:19 WIB
DJP Luncurkan Desain Meterai 2021, Bagaimana Nasib Meterai 2014? Meterai Tempel 2021 (Doc: DJP)

RADARBANGSA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kamis lalu memperkenalkan desain meterai tempel baru tahun 2021.

Meterai tempel baru akan digunakan sebagaimana fungsinya untuk pemungutan pajak menggantikan meterai tempel tahun 2014.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa meterai tempel baru 2021memiliki ciri yang berbeda dari meterai sebelumnya.

Ciri umumnya adalah terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, dan terdapat blok ornamen khas Indonesia.

Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta adanya tulisan “djp”.

 

Meterei 2014 Hanya Berlaku Hingga 31 Desember 2021

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000,00.

Masyarakat dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000,00, dua meterai masing-masing Rp6.000,00, atau meterai Rp3.000,00 dan Rp6.000,00 pada dokumen.

DJP lantas mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).

“Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya,” tutup Heru.

 

Tags : Meterei 2021 , Meterei 2014

Berita Terkait