PUPR Gerak Cepat Tangani Longsor Ruas Tol Cipali
RADARBANGSA.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus bergerak cepat melakukan penanganan longsornya jalan di Ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta yang terjadi pada Senin 8 Februari 2021 lalu.
“Kami tengah melakukan sejumlah upaya untuk penanganan longsoran tersebut, di antaranya pemasangan sheet pile di sisi median untuk untuk proteksi lajur A (dari arah Jakarta menuju arah Semarang) dan juga untuk proteksi potensi gerakan di lokasi sliding. Di samping itu, untuk mengurangi beban lalu lintas, juga akan dibangun 2 lajur sementara di median (detour) sepanjang 200 meter dari KM 122+300 hingga KM 122+500 dengan waktu pengerjaan 10 hari,” ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian dalam keterangan persnya, Rabu 10 Februari 2021.
Bersamaan dengan pembangunan lajur sementara, Jelas Hedy, Kementerian PUPR meminta untuk dibuat akses (sodetan) sementara utk menuju contraflow jalur A dalam waktu 3 hari. Sodetan ini ditargetkan akan selesai pada Jumat.
"Sementara untuk penanganan permanen lebih lanjut, lokasi jalan yang longsor akan ditutup selama 1,5 bulan untuk dilakukan perbaikan secara dengan menggunakan bore pile untuk menahan longsor," ungkapnya.
Hedy menambahkan, BUJT sudah menunjuk konsultan dan kontraktor. “Mereka sedang menyiapkan mobile office atau kontainer dan hari ini mulai persiapan detour dan mobilisasi alat serta sheet pile," ucapnya.
Diketahui, longsor tersebut disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter. Kondisi ini membuat jalan tidak bisa dilewati oleh kendaraan sehingga dilakukan penutupan dan pemberlakuan contraflow dari KM 117 hingga KM 126.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis