Nurdin Abdullah Bantah Korupsi, KPK: Kami Punya Bukti Kuat

| Senin, 01/03/2021 16:00 WIB
Nurdin Abdullah Bantah Korupsi, KPK: Kami Punya Bukti Kuat Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADARBANGSA.COM - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah membantah menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

"Tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah. Demi Allah, " kata Nurdin.

Menanggapi pernyataan Nurdin, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, bantahan dari para tersangka merupakan hal biasa dan hak yang bersangkutan. Namun, Ali menegaskan, KPK telah mengantongi bukti yang kuat keterlibatan Nurdin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan. Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Ali melalui keterangan, Minggu, 28 Februari 2021.

Dalam kesempatan ini, KPK mengingatkan para tersangka maupun para pihak lainnya untuk koperatif. Salah satunya dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyampaikan keterangan sebenarnya di hadapan penyidik.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," tegas Ali.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung melalui Edy Rahmat. Tidak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya senilai Rp 3,4 miliar.

Tags : KPK , Nurdin Abdullah , Korupsi