KPU Usulkan Pemilu Digelar Februari atau Maret 2024, Ini Pertimbangannya

| Selasa, 16/03/2021 16:00 WIB
KPU Usulkan Pemilu Digelar Februari atau Maret 2024, Ini Pertimbangannya Ilustrasi Pilkada (Doc: Republika)

RADARBANGSA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada Februari atau Maret 2024. Sedangkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak diusulkan pada November 2024.

“Kalau kita laksanakan pada April, kekhawatiran kami Ketika proses PHPU atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum nanti putusan Mahkamah Konstitusi PSU itu akan menunda lagi hasil Pemilu 2024. Hal ini akan berimplikasi pada tahapan pencalonan Pilkada 2024,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra.

Ilham Saputra mengungkapkan, Pihaknya telah melakukan simulasi alternatif hari pemungutan suara Pemilu 2024 yakni pada 14 Februari 2024 atau 6 Maret 2024.

“Sedangkan Pilkada Serentak 2024 disimulasikan pada tanggal 14 November 2024,” jelasnya saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin 15 Maret 2021 kemarin.

Menurut Ilham, KPU pun mengusulkan tahapan kegiatan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 dilaksanakan lebih awal, “Kami usulkan lebih dari 20 bulan karena tadi ada tahapan yang beririsan dan ada kondisi pengalaman Pilkada 2020 di masa Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Tags : Pemilu Serentak , Pilkada 2024

Berita Terkait