Formasi CPNS Guru Agama di Sekolah Umum Kewenangan Pemda

| Kamis, 27/05/2021 18:31 WIB
Formasi CPNS Guru Agama di Sekolah Umum Kewenangan Pemda Sekjen Kemenag Nizar (foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menegaskan bahwa formasi CPNS guru agama pada sekolah umum bukan kewenangan pihaknya, tetapi merupakan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jadi masing-masing Pemda langsung mengusulkan formasinya kepada Kemenpan dan RB melalui Kemendikbud,” kata Sekjen Kemenag, Nizar Ali di Jakarta, Kamis 27 Mei 2021.

Menurut Nizar, sejak diberlakukan otonomi daerah, guru agama terbagi menjadi dua. Pertama, guru agama yang diangkat Kemenag. Kedua, guru agama yang diangkat Pemda (Dinas Pendidikan). Guru sekolah umum tingkat dasar, termasuk guru agama, berada di bawah Pemda Kab/Kota. Sedang guru sekolah umum tingkat menengah berada di bawah Pemerintah Provinsi.

“Kewenangan Kemenag adalah mengusulkan formasi guru agama pada lembaga pendidikan agama negeri. Misalnya, madrasah negeri, sekolah agama Kristen negeri, dan Sekolah Agama Katolik negeri,” jelasnya. 

“Terkait guru agama pada sekolah umum, kewenangan Kemenag adalah memberikan pembinaan, bukan pada pengusulan dan pengangkatan CPNS-nya,” sambungnya.

Nizar menambahkan, dasar pengusulan formasi CPNS adalah kebutuhan organisasi. Setiap Pemerintah Daerah, tentu memiliki peta kebutuhan PNS nya.

“Saya berharap, usulan guru agama yang diajukan Pemda juga memerhatikan kebutuhan seluruh agama yang ada di daerahnya,” tandasnya.

Tags : Guru Agama , Kemenag , Sekolah Umum , Pemda

Berita Terkait