Kemenag Luncurkan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

| Selasa, 22/06/2021 12:23 WIB
Kemenag Luncurkan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Gedung Kementerian Agama (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jakarta, Selasa 22 Juni 2021.

Mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Program Revitalisasi KUA Kecamatan yang telah di launching pada 29 Mei 2021. 

Menurut Kamaruddin Amin, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia bercinta-cita menjadi pusat ekonomi syariah seperti yang sering disampaikan Wakil Presiden RI Ma`ruf Amin. 

"Ada empat hal penting dalam mewujudkan cita-cita mulia tersebut, yakni: Industri Keuangan Syariah, Produk Halal, Bisnis Syariah, dan Keuangan Sosial yang di dalamnya zakat dan wakaf yang memiliki potensi sangat luar biasa," kata Kamaruddin Amin. 

"Ini adalah langkah besar untuk mewujudkan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel," sambungnya.

Ia menambahkan, Kemenag tahun ini telah meluncurkan program Revitalisasi KUA. Hal itu menjadi langkah besar untuk mewujudkan KUA yang lebih luas perannya dalam mendukung layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

Salah satu program revitalisasi KUA yang sangat strategis, lanjutnya, adalah pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf. Dalam regulasi perwakafan, KUA adalah pihak yang pertama kali menerbitkan legalitas tanah wakaf. Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang akan menjadi pintu masuk sebelum disertifikatkan oleh BPN.

Tags : Gus Yaqut , Menag

Berita Terkait