Bocoran Rencana PPKM Darurat: Kantor Akan WFH 100 Persen
RADARBANGSA.COM - Pemerintah dikabarkan sedang membahas wacana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat lantaran kasus COVID-19 semakin melonjak. Rencana kebijakan ini dibahas dalam rapat terbatas istana yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Selasa, 29 Juni 2021.
Berdasarkan informasi yang dikutip melalui Tempo, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. Kabar itu pun dikonfirmasi oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito. Namun sayangnya hal tersebut belum dijelaskan secar rinci.
Rencananya PPKM darurat diusulkan akan berlaku selama dua pekan mulai 2 hingga 15 Juli 2021. Berikut bocoran terkait penerapan PPKM darurat.
WFH 100 Persen untuk sektor non essensial, PPKM darurat akan menerapkan 100 work from home (WFH). Artinya, aktivitas semua perkantoran atau pekerjaan akan dibatasi sepenuhnya. Kegiatan Belajar Mengajar Dilakukan secara online/daring.
Restoran dan Mall dibatasi, restoran hanya boleh melayani delivery only dan tidak boleh makan di tempat. Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh terisi sebanyak 25% dari kapasitasnya. Jam operasionalnya juga hanya sampai pukul 17.00. Aktivitas di Tempat Umum Dilarang.
Vaksinasi untuk Daerah yang Kasusnya Tinggi, dalam PPKM darurat vaksinasi akan diprioritaskan ke daerah yang kasusnya tinggi. Selain itu, jumlah testing terus ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.
Selain itu PPKM darurat hanya akan diberlakukan untuk daerah tertentu. Berdasarkan informasi, PPKM darurat ini tidak berlaku di semua daerah. Kebijakan ini hanya diberlakukan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari WHO.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis