Anggota DPR Dukung PPKM Darurat untuk Keselamatan Bangsa
RADARBANGSA.COM - Pemerintah akhirnya resmi memutuskan untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan tersebut diputuskan untuk menekan angka kasus positif dan mempercepat penanganan COVID-19 di Indonesia.
Menanggapi kebijakan tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo berharap masyarakat bersabar dan menerima serta mentaati keputusan tersebut. Menurutnya, PPKM Darurat wajib dilakukan demi keselamatan diri, keluarga, serta keselamatan segenap anak bangsa dari ancaman pandemi COVID-19.
“Kita menyadari keputusan PPKM Darurat ini tidak mudah, bahkan akan terasa menyulitkan bagi masyarakat. Tapi aturan ini harus dilakukan demi keselamatan diri, keluarga serta keselamatan segenap anak bangsa dari ancaman pandemi,” ujarnya dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis, 1 Juli 2021.
Ia beralasan, keputusan PPKM Darurat diberlakukan karena PPKM Mikro yang dijalankan sebelumnya kurang efektif sehingga lonjakan kasus COVID-19 kembali terjadi. Untuk itu, Rahmad mengimbau pemerintah daerah khususnya di Jawa dan Bali bersikap tegas dan konsisten serta tegakkan aturan tanpa pandang bulu.
"Bagi pelanggar diberikan sanksi sesuai aturan. Ingat, kelemahan PPKM Mikro terdahulu adalah penegakan disiplin," tegasnya.
Tak hanya itu, legislator Jawa Tengah V itu mendesak pemerintah bergerak cepat menambah ketersediaan fasilitas layanan kesehatan untuk pasien COVID-19 karena kondisi rumah sakit saat ini nyaris tak mampu menampung pasien. “Pemerintah harus memastikan ketersediaan ruang perawatan, fasilitas isolasi pasien OTG (Orang Tanpa Gejala) di luar fayankes (fasilitas layanan kesehatan), jaminan ketersediaan perangkat medis dan pengaman diri, pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan,” tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis