BPOM Mengeluarkan Izin untuk 12 Obat COVID-19, Ivermectin Tidak Ada

| Rabu, 07/07/2021 17:36 WIB
BPOM Mengeluarkan Izin untuk 12 Obat COVID-19, Ivermectin Tidak Ada Kepala BPOM Penny Lukito (doc:KominfoRI)

RADARBANGSA.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) Penny K Lukito memberi informasi bahwa BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (EUA) obat-obatan untuk penanganan pasien terpapar virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Terdapat dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

"Obat-obat yang telah mendapat EUA untuk covid-19 adalah baru Remdesivir dan Favipiravir. Tapi tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap dari pemberian yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi juga kami dampingi untuk percepatan," kata Penny dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX yang disiarkan secara daring melalui kanal YouTube DPR RI, Senin, 5 Juli 2021.

Adapun merek obat yang dimaksudkan terdapat 12 obat yakni: 

Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:

1. Remidia

2. Cipremi

3. Desrem

4. Jubi-R

5. Covifor

6. Remdac

7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus

Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:

1. Avigan

2. Favipiravir

3. Favikal

4. Avifavir

5. Covigon

Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan informatorium untuk pengobatan pasien Covid-19 kategori anak.

"BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Dan saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny.

Dalam daftarobat tersebut tidak ada obat Ivermectin. Status Ivermectin sendiri sampai saat ini masih dalam proses uji klinis. Namun, sejumlah pihak terutama Ketua HKTI Moeldoko telah membagikan obat itu kepada masyarakat untuk membantu penyembuhan Covid-19.

 

 

Tags : Obat Covid-19 , Corona , BPOM

Berita Terkait