PPKM Darurat, Menteri Ida Dorong Tim Pengawas Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Satgas Covid-19

| Sabtu, 10/07/2021 12:39 WIB
PPKM Darurat, Menteri Ida Dorong Tim Pengawas Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong tenaga pengawas dan mediator ketenagakerjaan untuk berkoordinasi bersama tim Satgas pencegahan COVID-19 dalam mengawal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, khususnya untuk perlindungan hak pekerja.

Koordinasi Kadisnaker Provinsi, Kabupaten/Kota yang intensif dengan aparat penegak hukum lain di masa PPKM Darurat ini, diyakini akan menciptakan suasana kondusif bagi keberlangssungan usaha. 

“Kita tak ingin PPKM Darurat ini menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan usaha Karenanya diperlukan kordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum yang lain,"  kata Menaker Ida dikutip laman kemnaker, Sabtu 10 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, meskipun Kemnaker memiliki dasar hukum untuk melakukan penegakan pelaksanaan K3 di perusahaan, namun dalam suasana saat PPKM saat ini,  dibutuhkan kordinasi dengan aparat hukum lain, yang juga melaksanakan penegakkan pelaksanaan PPKM darurat.

“Koordinasi ini penting, agar fungsi masing-masing aparat penegak hukum dapat dilaksanakan secara efektif dan di sisi lain juga tidak membuat perusahaan semakin tertekan dengan adanya kunjungan-kunjungan pemeriksaan yang tak teroganisir dengan baik," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, langkah lain yang perlu dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan dalam  melakukan pengawasan yakni pertama, tindakan preventif-edukatif, sebagai upaya pembinaan atau sosialisasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di tempat kerja.

“Saya Ingin sampaikan juga ke Kadin, Apindo, kita sepakat penting mendahulukan preventif-edukatif,"  katanya.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait