Gus Halim Tegaskan Posisi BUMDes sebagai Konsolidator

| Rabu, 01/09/2021 21:24 WIB
Gus Halim Tegaskan Posisi BUMDes sebagai Konsolidator Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah dinyatakan sebagai badan hukum sejak terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

"Dengan posisi Bumdes/Bumdes Bersama/Bumnag (Badan Usaha Milik Nagari) atau sebutan lain tentu adalah satu kondisi yang mempertegas posisi hukumnya," kata Mendes PDTT Halim Iskandar di Jakarta, Rabu 1 September 2021.

Menurut Gus Halim, BUMDes memiliki legal standing yang kuat sehingga bisa melakukan kerjasama dengan berbagai lembaga termasuk perbankan, pemilik modal hingga pegiat ekonomi. 

"Bumdes/Bumdes Bersama memiliki legal standing yang sangat kuat untuk membangun jaringan,"kata politisi PKB itu.

Gus Halim menuturkan, pemulihan ekonomi nasional di level desa dapat dilakukan melalui berbagai cara dengan menggiatkan Bumdes/Bumdes Bersama dan melibatkan pihak-pihak terkait. Salah satunya adalah dengan mengembangkan usaha Pertashop yang bermitra dengan PT Pertamina.

Lebih lanjut Menteri Halim Iskandar menjelaskan bahwa Bumdes/Bumdes Bersama yang merupakan badan hukum adalah sebagai konsolidator yang mengkonsolidir berbagai usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat agar semakin meningkat. Diantaranya dengan melaksanakan konsolidasi terkait pemasaran, pendampingan untuk packaging, meningkatkan kualitas produksi.

"Ini adalah posisi Bumdesa/Bumdesa Bersama sebagai konsolidator. Disinilah yang betul-betul perlu saya tegaskan bahwa jangan sampai kehadiran Bumdesa/Bumdesa Bersama justru menimbulkan kegelisahan, keresahan bagi masyarakat," ungkapnya. 

Tags : Gus Halim , BUMDes