Soal Ahmadiyah, Kemenag Terjunkan Tim Penyuluh Agama Sosialisasikan SKB 3 Menteri

| Kamis, 09/09/2021 16:42 WIB
Soal Ahmadiyah, Kemenag Terjunkan Tim Penyuluh Agama Sosialisasikan SKB 3 Menteri Gedung Kementerian Agama (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Paska terjadinya kasus  perusakan tempat ibadah jemaat  Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang, Kementerian Agama (Kemenag) mengerahkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk menyosialisasikan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, atau Anggota Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI).

"Kalau Surat Edaran (SKB 3 Menteri) ini ditaati bersama-sama, sesungguhnya tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Kesungguhan kita kan bagimana Surat Edaran ini menjadi panduan bersama, kemudian ditaati bersama,” ungkap Kamaruddin dilansir kemenag, Kamis 9 September 2021.

Menurut Kamarudin, tantangannya saat ini, banyak masyarakat yang belum memiliki pemahaman memadai terkait SKB tersebut. “Ini (sosialisasikan SKB) yang terus kita lakukan. Kementerian Agama dengan Penyuluh Agama, dengan seluruh struktur Kemenag dari pusat hingga daerah, bekerja sama dengan Ormas Islam terus melakukan komunikasi dan sosialisai terhadap Surat Edaran ini,” tuturnya. 

Menurut Kamaruddin, SKB yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung ini telah memberikan panduan yang jelas terkait dengan kedudukan Ahmadiyah di Indonesia. 

“Sangat jelas sekali apa yang harus dilakukan, pihak Ahmadiyah harus ngapain, masyarakat harus ngapain, dan aparat keamanan harus ngapain, itu sebenarnya jelas dalam surat itu,” jelasnya.

“Ahmadiyah tidak boleh menyebarkan faham, tafsir agama, bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad, tidak boleh dilakukan.Tidak boleh atas dasar hak azasi manusia atas dasar semua orang punya hak dasar yang sama dalam bangsa ini, apapun itu alasannya tidak boleh. Karena paham itu berpotensi melanggar UU PNPM tentang Penodaan Agama,” sambungnya.

Untuk itu, Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta semua pihak menahan diri dan menyelesaikan persoalan dengan baik. “Satu sisi pihak Ahmadiyah harus menahan diri dan di lain sisi masyarakat khususnya umat Islam juga harus menahan diri untuk tidak melakukan hal anarkis,” pesannya.

Tags : Kemenag , SKB 3 menteri , Aturan Ahmadiyah