Gerbang Tani Desak Pemerintah Cabut PP 85 Tahun 2021

| Kamis, 30/09/2021 17:10 WIB
Gerbang Tani Desak Pemerintah Cabut PP 85 Tahun 2021 Ilustrasi Nelayan sedang mencari ikan (foto: Mongabay)

RADARBANGSA.COM - DPN Gerbang Tani menolak dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut PP 85 Tahun 2021 tentang tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang perikanan.

Menurut Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad PP tersebut memberatkan para nelayan dan pengusaha bidang perikanan yang mana dalam aturan tersebut tarif PNBP sektor perikanan tersebut kenaikan ada yang mencapai 600%.

"DPN Gerbang Tani, bersikap keras terhadap kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan tersebut. Disaat pandemi dan kesusahan ekonomi seperti saat ini, PP itu sangat tidak tepat dan membebani nelayan di seuruh Indonesia. Tidak seharusnya negara membebani rakyatnya dengan beban tarif PNBP yang sangat tinggi” Ujar Ketum Gerbang Tani Idham Arsyad.

Gerbang Tani, tegas Idham Arsyad, meminta kepada pemerintah agar menindaklanjuti tuntutan nelayan agar PP tersebut segera dicabut, "Kami dari Gerbang Tani meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan nelayan agar PP 85 /2021 tersebut segera dicabut, karena akan membebani nasib nelayan, bukannya mempermudah dan memberikan insentif justru memberatkan para nelayan," katanya.

"Dengan kebijakan ini kami melihat, PNBP dari sektor kelautan tidak bertambah justru sebaliknya akan menurun. karena roda ekonomi sektor perikanan akan terhambat," sambungnya.

Menurut Idham, tatif pungutan Hasil Perikanan ini memang tidak masuk akal sama sekali. Dimana disebutkan untuk alat tangkap jaring insang skala kecil yang awalnya hanya Rp. 260.950/tahun dengan Peraturan pemerintah yang baru mencapai Rp. 1.024.140/tahun. Begitu pula dengan alat tangkap pancing cumi untuk skala kecil Rp.600.000/tahun menjadi Rp. 3.635.625/tahun. Perubahan tarif ini berlaku untuk alat tangkap yang tradisional sekalipun, seprti Bubu. Untuk skala besar awalnya sebesar Rp. 1.948.200/tahun menjadi Rp. 4.366.684/tahun.

"Karenanya DPN Gerbang Tani mengajak untuk terus menyuarakan keprihatinan dan kebijakan yang tidak tepat ini dengan seluruh jaringan gerbang tani dan nelayan di seluruh Indonesia, sehingga Bapak Presiden bisa mempertimbangkan untuk mencabut PP 85/2021," tukasnya.

Tags : DPN Gerbang Tani , nelayan

Berita Terkait