Pemerintah Kembali Lanjutkan PPKM Luar Jawa Bali Hingga 8 November 2021

| Senin, 18/10/2021 22:16 WIB
Pemerintah Kembali Lanjutkan PPKM Luar Jawa Bali Hingga 8 November 2021 Ilustrasi COVID-19. (Foto: covid19goid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali selama tiga minggu yang mulai berlaku efektif dari 19 Oktober hingga 8 November 2021.

“Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin 18 Oktober 2021.

Menurut Airlangga, berdasarkan level asesmen dari Kementerian Kesehatan, dan ditambah satu faktor terkait dengan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen maka levelnya dinaikkan ke satu level.

Berdasarkan kriteria tersebut, imbuh Airlangga, maka pada periode kali ini daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah sebanyak 18 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, dan Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota.

“Delapan belas kabupaten/kota yang diterapkan Level 1 adalah Sumbawa Barat, Natuna, Minahasa Tenggara, Mahakam Ulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, Kepulauan Talaud, Kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan, dan Bengkulu Tengah,” paparnya.

Tags : PPKM , covid-19

Berita Terkait